Cara Cek NUPTK Dengan Nama Atau NIK Secara Online 2023

Imigrasilampung.co.id – Cara Cek NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

NUPTK dipergunakan sebagai identitas guru atau tenaga kependidikan tersebut dan digunakan dalam berbagai keperluan seperti membuat surat pengantar, verifikasi data.  Apakah kamu mengetahui tentang informasi ini ? Jika memang belum silahkan simak pembahasan detailnya di bawah ini.

Pengertian Singkat Tentang Cara cek NUPTK

Cara Cek NUPTK Dan Mengajukan Secara Online Tanpa Repot

Untuk mengajukan NUPTK, kamu harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh Kemdikbud, seperti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sertifikat pendidikan yang sesuai, dan memiliki status sebagai guru atau tenaga kependidikan yang terdaftar.

NUPTK merupakan dokumen yang penting bagi setiap guru atau tenaga kependidikan di Indonesia. Selain digunakan sebagai identitas, NUPTK juga diperlukan untuk mengajukan tunjangan – tunjangan guru atau mengikuti program – program yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Dengan demikian, kamu sebagai guru atau tenaga kependidikan diharapkan untuk segera mengajukan NUPTK apabila belum memilikinya.

Untuk mengecek NUPTK, kamu dapat menggunakan website Dapodikdas atau menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Kamu  juga dapat mengecek NUPTK melalui aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Pegawai).

Beberapa Cara dan Syarat Untuk Mengecek NUPTK Tahun 2023

Cara Cek NUPTK Dan Mengajukan Secara Online Tanpa Repot

Dengan mengecek NUPTK, kamu dapat dengan mudah dan cepat mengetahui informasi tentang guru atau tenaga kependidikan yang bersangkutan, termasuk nama, jenis kelamin, dan sekolah yang diajarnya.

Berikut ini adalah beberapa cara cek NUPTK yang bisa kamu gunakan ya :

 1. Cara Cek NUPTK Online

Untuk melakukan pengecekan NUPTK online, kamu perlu terhubung dengan internet dan memiliki akses ke website Dapodikdas. Kamu  juga harus memasukkan NUPTK yang ingin dicari dengan benar agar hasil pencarian dapat ditemukan.

Berikut adalah cara untuk mengecek NUPTK online:

  1. Buka website Dapodikdas (https://dapodikdas.kemdikbud.go.id/)
  2. Pilih menu “Pencarian Data
  3. Pilih “Cari NUPTK”
  4. Masukkan NUPTK yang ingin dicari dan tekan tombol “Cari”
  5. Apabila NUPTK tersebut ditemukan, maka akan muncul informasi tentang guru atau tenaga kependidikan tersebut, termasuk nama, jenis kelamin, dan sekolah yang diajarnya.

Jika NUPTK yang kamu masukkan salah atau tidak ditemukan, maka akan muncul pesan kesalahan. Dengan mengecek NUPTK online, kamu dapat dengan mudah dan cepat mengetahui informasi tentang guru atau tenaga kependidikan yang bersangkutan.

Tanpa perlu pergi ke Dinas Pendidikan atau menghubungi pihak terkait secara langsung.  Ini sangat membantu bagi kamu yang sedang membutuhkan informasi tersebut dan tidak memiliki waktu yang banyak.

2. Cara Cek NUPTK Dengan Nama

Untuk mengecek NUPTK berdasarkan nama, kamu dapat melakukannya melalui website Dapodikdas (https://dapodikdas.kemdikbud.go.id/). Apabila nama yang kamu masukkan terdapat dalam database Dapodikdas, maka akan muncul daftar guru atau tenaga kependidikan yang memiliki nama tersebut.

Berikut adalah cara untuk melakukannya:

  1. Buka website Dapodikdas
  2. Pilih menu “Pencarian Data
  3. Pilih “Cari NUPTK
  4. Masukkan nama guru atau tenaga kependidikan yang ingin dicari pada kolom “Nama”
  5. Tekan tombol “Cari”

Kamu  dapat mengecek NUPTK masing – masing guru atau tenaga kependidikan tersebut dengan mengklik tombol “Lihat” yang ada di samping nama mereka. Perlu diingat bahwa cara ini hanya akan menemukan NUPTK guru atau tenaga kependidikan yang terdaftar di Dapodikdas.

Jika guru atau tenaga kependidikan tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki NUPTK, maka akan sulit untuk menemukan informasi tersebut dengan menggunakan cara ini.

3. Syarat Serta Cara Mengajukan NUPTK

Kamu  harus menyertakan dokumen – dokumen yang diperlukan agar pendaftaran NUPTK kamu dapat diproses dengan cepat dan tepat. Berikut adalah beberapa syarat yang

  • Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Telah lulus S1 atau D4 jurusan Pendidikan atau memiliki sertifikat keahlian dari lembaga resmi
  • Telah bekerja sebagai guru atau tenaga kependidikan di sekolah atau lembaga yang terdaftar dan memenuhi syarat
  • Belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya

Untuk mengajukan NUPTK, kamu dapat mengikuti langkah – langkah berikut :

  1. Buka website Dapodikdas (https://dapodikdas.kemdikbud.go.id/)
  2. Pilih menu “Pendaftaran
  3. Pilih “Pendaftaran NUPTK
  4. Masukkan NIK dan NISN kamu, lalu tekan tombol “Cek Data
  5. Isi formulir pendaftaran yang muncul sesuai dengan data diri kamu
  6. Upload scan atau foto dari dokumen – dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat pendidikan, SK menjadi guru atau tenaga kependidikan, dan foto copy KTP
  7. Tekan tombol “Kirim” untuk mengajukan NUPTK

Pastikan juga bahwa data yang kamu masukkan dalam formulir pendaftaran sesuai dengan data diri kamu yang sebenarnya, agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

4. Syarat Pengajuan NUPTK Sebagai Guru Honorer

Namun, selain dokumen – dokumen yang biasa dibutuhkan, seperti sertifikat pendidikan dan foto copy KTP, kamu juga harus menyertakan SKH dari Dinas Pendidikan setempat. Berikut adalah syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan NUPTK sebagai guru honorer :

  • Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Telah lulus S1 atau D4 jurusan Pendidikan atau memiliki sertifikat keahlian dari lembaga resmi
  • Telah bekerja sebagai guru honorer di sekolah atau lembaga yang terdaftar dan memenuhi syarat
  • Belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya
  • Memiliki Surat Keterangan Honorer (SKH) dari Dinas Pendidikan setempat

Untuk mengajukan NUPTK sebagai guru honorer, kamu harus mengikuti langkah – langkah yang sama seperti pengajuan NUPTK biasa, yaitu dengan mengakses website Dapodikdas dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Pastikan bahwa SKH tersebut masih berlaku dan tidak kedaluwarsa, agar proses pendaftaran NUPTK dapat berjalan dengan lancar.

Begini Cara Mengajukan Nuptk Secara Online

Cara Cek NUPTK Dan Mengajukan Secara Online Tanpa Repot

Dengan mengajukan NUPTK secara online, kamu dapat menghemat waktu dan biaya yang diperlukan untuk datang ke Dinas Pendidikan atau menghubungi pihak terkait secara langsung. Kamu  juga dapat melakukan pendaftaran kapan saja dan dimana saja, asalkan terhubung dengan internet.

Untuk mengajukan NUPTK secara online, kamu dapat mengikuti langkah – langkah berikut:

  1. Buka website Dapodikdas (https://dapodikdas.kemdikbud.go.id/)
  2. Pilih menu “Pendaftaran
  3. Pilih “Pendaftaran NUPTK
  4. Masukkan NIK dan NISN Anda, lalu tekan tombol “Cek Data
  5. Isi formulir pendaftaran yang muncul sesuai dengan data diri kamu
  6. Upload scan atau foto dari dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat pendidikan, SK menjadi guru atau tenaga kependidikan, dan foto copy KTP
  7. Tekan tombol “Kirim” untuk mengajukan NUPTK

kamu harus menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan agar pendaftaran NUPTK kamu dapat diproses dengan cepat dan tepat. Pastikan juga bahwa data yang kamu masukkan dalam formulir pendaftaran sesuai dengan data diri kamu yang sebenarnya, agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Namun, pastikan bahwa kamu memiliki akses ke website Dapodikdas dan memahami cara mengisi formulir pendaftaran dengan benar, agar pendaftaran NUPTK dapat berjalan dengan lancar.

Nah dan itulah dia pembahasan mengenai Cara cek NUPTK yang bisa kamu pelajari ya. Kami memberikan penjelasannya secara pada semoga kamu bisa terbantu dengan adanya informasi ini.

Baca Juga:

Originally posted 2023-01-07 18:28:38.